Sunday, May 20, 2018

Daftar Merek



Daftar Merek

Cara mendaftar merek dan logo
1.  Langkah awal, pengecekan merek. Silahkan email ke kevin.jesperindo@yahoo.com
·      Nama merek yang ingin didaftarkan.
·      Jenis barang / jasa / usaha.
·      Nama pendaftar.
·      Nomer telpon.
2.  Mohon ditunggu 1 sampai 3 jam ( dijam kerja) akan direply untuk transfer biaya pengecekan merek. Logo diemail nanti setelah pengecekan merek selesai dan setelah mentransfer biaya pendaftaran merek. Perorangan boleh mendaftar merek.
3.     Segera transfer dan kirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com
4.  Hasil pengecekan akan diemail dalam 2 hari kerja setelah anda mengirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com
5.   Jika hasil pengecekan merek ternyata ada kesamaan / kemiripan dengan merek yang sudah ada maka dilakukan pengecekan ulang Rp 100.000 dikelas dan jenis usaha yang sama. Karena nama merek yang sudah terdaftar, tidak bisa didaftarkan lagi oleh orang lain.
6.     Jika hasil pengecekan kosong, merek bisa didaftarkan dan membayar biaya pendaftaran merek.
7.    Segera kirim bukti transfer ke kevin.jesperindo@yahoo.com dan selanjutnya anda akan diminta mengisi data lewat email.
8.   Dua hari kemudian dokumen pendaftaran merek akan dikirim dengan tiki untuk ditandatangani saja dan segera kirim kembali dokumen yang telah ditandatangani ke kantor kami dengan tiki / jne.
9.   Setelah dokumen yang anda tandatangani telah kembali di kantor kami, pendaftaran merek akan selesai dalam 7 hari kerja. Pendaftaran merek yang telah selesai akan mendapatkan nomer pendaftaran merek dan stempel dari Dirjen HKI. Kami akan kirim bukti pendaftaran merek ke alamat anda dengan tiki. Nomer resi tiki akan diemail.
10.  Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun. Penerbitan sertifikat merupakan wewenang Dirjen HKI.
11. Selama menunggu proses persetujuan dari Dirjen HKI, merek bisa langsung dijalankan tanpa harus menunggu sertifikat.

Waktu :
1.     Pengecekan merek 2 hari kerja.
2.     Pendaftaran merek 7 hari kerja setelah dokumen yang ditandatangani telah sampai di kantor kami.
3.     Setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Dirjen HKI), sertifikat merek akan diterbitkan oleh Dirjen HKI dalam 2,5 tahun.
4.     Merek berlaku 10 tahun terhitung sejak merek didaftarkan dan dapat diperpanjang.

Syarat pendaftaran :
1.     Perorangan : KTP dan logo merek.
2.     Perusahaan : KTP direktur, NPWP perusahaan dan logo merek.
3.  Setelah mentransfer biaya pendaftaran merek, silahkan email syarat diatas dengan format jpg, minimal ukuran per file 50 kb maximal 500 kb.

Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi kami. Kami dengan senang hati akan membantu anda.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Email : kevin.jasperindo@yahoo.com

Tuesday, May 8, 2018

Kenapa harus melakukan pendaftaran haki bagi ukm


Kenapa harus melakukan pendaftaran haki bagi ukm

Kenapa harus melakukan pendaftaran haki bagi ukm ? Apa manfaatnya? Mungkin pertanyaan-pertanyaan itu seringkali terlontar bila anda adalah seseorang yang sedang menggeluti usaha, apapun jenis usahanya. Jika anda sedang berupaya mengembangkan satu merk tersendiri untuk usaha anda, mengurus haki adalah suatu kewajiban agar usaha dan merk anda mendapat jaminan. Merk adalah salah satu hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang dapat memperoleh perlindungan dari negara.

Kenapa harus melakukan pendaftaran haki bagi ukm

Bentuk perlindungan yang diberikan negara adalah terhadap merk barang dan jasa. Merk dagang ialah merk yang dipergunakan pada barang yang diperjualbelikan oleh seseorang, beberapa orang, maupun badan usaha. Sedangkan merk jasa adalah merk yang dipergunakan pada jasa yang diperjualbelikan.

Kenapa harus melakukan pendaftaran haki untuk merk dagang usaha anda? Ada beberapa alasan yang harus diketahui, diantaranya:
a. Ciri khas usaha anda sangat ditentukan dari merk yang anda pakai.
b. Banyaknya kompetitor di jenis usaha yang ada geluti, memperbesar kemungkinan merk yang anda pakai telah dipakai sebelumnya oleh kompetitor.
c. Apabila ternyata merk yang anda pakai saat ini telah terdaftar, maka anda diharuskan membayar royalti kepada pemegang merk tersebut.
d. Bila anda sudah terlanjur memakai merk yang telah didaftarkan pihak lain, mengganti merk usaha anda tentu memiliki banyak resiko. Memperkenalkan merk baru ke pasar usaha anda membutuhkan usaha yang tidak mudah.
e. Jika anda telah mendaftarkan merk dagang, maka anda adalah pemegang resmi merk dagang tersebut dan anda dapat menuntut royalti kepada pihak lain yang menggunakan merk anda bahkan bisa menuntut secara hukum bila merk anda digunakan tanpa seizin anda.
f. Merk adalah salah satu aset dari usaha anda.

Kenapa harus melakukan pendaftaran haki bagi ukm indonesia

Itulah beberapa alasan mengapa anda mesti mendaftarkan merk usaha dan mengurus haki atas merk tersebut. Namun anda juga perlu mengetahui kondisi riil di lapangan bahwa ternyata banyak ukm yang kesulitan mengurus pendaftarn merk, kenapa? Penolakan pendaftaran merk kebanyakan disebabkan karena faktor-faktor sepele, misalnya merk yang memiliki kesamaan dengan merk lain yang telah didaftarkan sebelumnya. Hal ini memang secara jelas telah diatur dalam undang-undang.

Maka anda harus benar-benar mengetahui kompetitor usaha anda agar merk yang akan didaftarkan berbeda dari merk produk lain. Bila ternyata merk usaha anda memiliki kemiripan atau bahkan sama persis sebaiknya segera diganti saja, karena biasanya akan ditolak. Sedikit alasan dan tips di atas semoga dapat membantu anda mengurus proses pendaftaran haki.


PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio               
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id email kevin.jasperindo@yahoo.com


KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3...